AGAR DIPATUHI PERUSAHAAN

Menteri Serukan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Nasional | Rabu, 08 Mei 2019 - 22:04 WIB

Menteri Serukan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

’’Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,’’ kata Menaker Hanif.

Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker Hanif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat pusat yaitu di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,’’ tutur Menaker Hanif.(adv)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook