AGAR DIPATUHI PERUSAHAAN

Menteri Serukan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Nasional | Rabu, 08 Mei 2019 - 22:04 WIB

Menteri Serukan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat kembali mengingatkan dunia usaha untuk melakukan pembayaran tunjanganhari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

’’THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta Rabu (8/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hanif menyebutkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook