’’Tersangka ini menggunakan jalur Jakarta ke Surabaya lalu ke Malaysia untuk kemudahan berangkat ke negara tujuan. Lalu dari Malaysia diberangkatkan ke Dubai, lalu ke Sudan dan terakhir ke Suriah,’’ paparnya.
’’Tadinya dua tersangka merupakan korban people smuggling (penyelundupan manusia), yang kemudian menjadi agen TPPO. Mereka sudah memberangkatkan 200 orang, dengan rute Lombok ke Jakarta lalu Arab Saudi,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, kedelapan
tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang
Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan
UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga