Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Undang-undang Terorisme

Nasional | Kamis, 21 Maret 2019 - 18:23 WIB

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Undang-undang Terorisme
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," tegas Dedi.

Dedi Prasetyo mencontohkan kasus pelaku hoaks Abu Ricky. Dia ditangkap di Rokan Hilir, Riau karena mengunggah konten-konten radikal melalui akun media sosial. Setelah dilakukan pengusutan ternyata Abu Ricky turut terpapar radikalisme. "Kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," tutur Dedi.(dna)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber: JPC/JPG
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook