"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," tegas Dedi.
Dedi
Prasetyo mencontohkan kasus pelaku hoaks Abu Ricky. Dia ditangkap di
Rokan Hilir, Riau karena mengunggah konten-konten radikal melalui akun
media sosial. Setelah dilakukan pengusutan ternyata Abu Ricky turut
terpapar radikalisme. "Kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun
2018," tutur Dedi.(dna)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Sumber: JPC/JPG
Editor: Fopin A Sinaga