"Saat pembahasan perda, beberapa sudah meminjamkan alat CMS milik mereka," katanya.
Politikus PKB itu mengungkapkan, empat bank yang diundang tersebut sudah menunjukkan ketertarikannya untuk menjadi mitra pengelola pajak online Surabaya.
"Namun, mereka harus meminta persetujuan kantor pusat lebih dahulu," papar Mazlan. Meski demikian, kata Mazlan, penentuan dan penunjukan bank mitra tetap menjadi kewenangan wali kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Pemkot Yusron Soemartono mengatakan, alat CMS adalah kunci utama berjalannya sistem pajak online. Pihaknya pun masih menunggu tercapainya kesepakatan dengan bank terkait. "Kalau bank setuju, sekarang pun bisa langsung jalan," ungkapnya.
Menurut Yusron, jika nanti tidak ada bank yang berminat untuk menjadi mitra, pengadaan alat akan tetap ditanggung APBD Surabaaya. "Nah, kalau itu pembahasannya nanti di anggaran 2018," katanya.