Sementara itu, Amaralsyah ditangkap oleh personel Polres Simalungun di kediamannya, Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batunanggar, Simalungun, Jumat (18/5/2018). Postingannya juga dianggap sebagai bentuk provokasi. "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu," begitu isi postingan Amaralsyah.
Kini keduanya meringkuk di dalam sel tahanan Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tatan mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan untuk menyebarkan konten yang bisa memancing provokasi di media sosial.
"Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian," kata Tatan.(pra)
Sumber: JPC
Editor: Fopin A Sinaga