Dosen USU Ditangkap Gara-gara Posting Skenario Pengalihan yang Sempurna

Nasional | Senin, 21 Mei 2018 - 00:57 WIB

Dosen USU Ditangkap Gara-gara Posting Skenario Pengalihan yang Sempurna
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, merilis kasus dugaan ujaran kebencian atas tersangka salah seorang dosen USU dan seorang satpam bank, Minggu (20/5/2018). (Foto: Istimewa/JPC)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Berhati-hatilah ketika memosting sesuatu di media sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan kasus terorisme yang akhir-akhir ini marak terjadi. Salah-salah bisa berurusan dengan aparat kepolisian.

Seperti yang dihadapi oleh dua orang warga Sumatera Utara ini. Mereka ditangkap karena postingannya dianggap berbau provokasi. Satu orang merupakan dosen dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiana Lubis dan satu orang lagi satpam di salah satu bank, Amaralsyah.

Himma merupakan dosen yang sehari hari mengajar di Departemen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya USU. Dia ditangkap oleh petugas Subdit Cybercrime Polda Sumut di kediamannya di Jalan Melinjo II, Sabtu (19/5/2018). Himma ditangkap lantaran mengunggah status yang dikaitkan dengan tragedi bom Surabaya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Skenario pengalihan yg sempurna #2019gantipresiden," tulis Himma dalam sebuah gambar yang di posting di laman Facebook diduga miliknya beberapa waktu lalu. 

"Himma ditangkap karena dua postingan di akun Facebook miliknya memuat ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5/2018). 

Setelah postingannya menjadi viral, Himma yang juga bergelar Magister itu menutup akun media sosialnya. Sayangnya postingan itu sudah di capture netizen dan disebar di dunia maya. 

Dari keterangan polisi, motif Himma menulis postingan itu karena terbawa emosi. Ditambah, tagar 2019 ganti presiden yang sedang marak di media sosial. Himma juga kecewa dengan pemerintahan di bawah komando Presiden Joko Widodo saat ini. Menurut dia naiknya harga kebutuhan, tidak sesuai dengan janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu. 

Kepada polisi, Himma mengatakan, status itu diunggahnya pada 12 Mei di kediamannya. "Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone dan SIM card milik pelaku. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud," tukas mantan Wakapolrestabes Medan itu. 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook