TINGGAL LAGI, MAU DIPAKAI APA TIDAK?

Agar Tak Disadap, Pejabat sudah Diberi Aplikasi Pengacak Suara

Nasional | Senin, 30 April 2018 - 00:09 WIB

Agar Tak Disadap, Pejabat sudah Diberi Aplikasi Pengacak Suara
Ilustrasi.

Banyak software seperti Gnumerik dan lainnya yang bisa mengetahui keaslian dari suara. Tentunya dengan membandingkan suara rekaman dengan suara yang diyakini miliki orang yang dituju. ”Nanti hasilnya bisa beberapa, seperti meragukan atau bukan suara orang yang dituju atau malah memang asli,” tuturnya.

Namun, dalam kasus ini menjadi mencuat soal sisi keamanan dari komunikasi seorang pejabat. Dia menuturkan, seharusnya menteri dan pejabat lainnya memiliki alat komunikasi yang terenkripsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sehingga, lanjut Pratama, komunikasinya bisa aman dari penyadapan. ”Namun, bukan berarti penggunaan enkripsi ini menghindari penegak hukum terkait kasus korupsi,” jelasnya.

Dia menuturkan, penegak hukum tentunya harus memiliki alat yang jauh lebih canggih lagi dari pada para pengguna fasilitas keamanan komunikasi. ”Penegak hukum tidak boleh hanya alat biasa,” katanya.

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas beredarnya rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT PLN Sofyan Basir . Sebab rekaman percakapan antara itu sudah diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"(Rekaman percakapan) sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan," jelasnya.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum. Karena hal ini terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat. Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," katanya.(jpk)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook