NASIONAL

Kebut Distribusi Izin Pengelolaan Hutan

Nasional | Rabu, 06 September 2017 - 12:00 WIB

Kebut Distribusi Izin Pengelolaan Hutan
Hadi Daryanto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengebut distribusi izin pengelolaan perhutanan sosial pada masyarakat. Ada 12,7 juta hektare yang harus dibagikan pada masyarakat. Pada akhir pemerintahan Jokowi, ditargetkan 4 juta hektare hutan sudah dikelola masyarakat.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto mengungkapkan, perhatian khusus presiden terhadap konsesi lahan perhutanan sosial adalah momentum yang tepat untuk mempercepat penyerahan pengelolaan hutan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menyebut, upaya konsesi sejak tahun 2007 hingga tahun 2016 hanya bisa mendistribusikan 494 ribu hektare. Dulunya izin pengelolaan hutan berada di tangan gubernur dan wali kota. Para kepala daerah tersebut kerap tersandera kepentingan elit politik sehingga distribusi ke masyarakat lambat.

‘’Bupati dan gubernur harus berhitung izinnya mau dikasih ke siapa, pengaruhnya juga pada suara,’’ kata Hadi di Kantor KHLK, Jakarta, Selasa (5/9).

Pada akhir tahun 2016, melalu Permen LHK nomor 83 tahun 2016, maka seluruh kewenangan pemberian izin ditarik dari bupati dan gubernur. Sistem percepatan kemudian mulai dibuat di KLHK dengan penyederhanaan peraturan.

Dengan penyederhananaan ini, kecepatan distribusi meningkat. Dari November hingga Agustus 2016 saja, distribusi izin pengelolaan hutan pada masyarakat sudah berhasil menyentuh angka 604.373 hektare. ‘’Itu hanya dalam waktu 8 bulan,’’ kata Hadi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook