Maju Pilkada, Mundur dari Polri dan TNI

Nasional | Jumat, 25 Agustus 2017 - 12:16 WIB

Maju Pilkada, Mundur dari Polri dan TNI
Brigjen Rikwanto (Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri)

Dankorbrimob Irjen Murad Ismail mengakui memang memiliki rencana untuk maju sebagai calon kepala daerah di Maluku. ‘’Maluku ini perlu diperbaiki,’’ ujarnya. Sedangkan pati lainnya belum memerikan komentar resminya kepada publik.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI. ‘’UU itu mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran. Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis. ”Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,’’ paparnya.

Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada oleh KPU. ‘’Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada sekaligus permohonan mengundurkan diri,’’ tegasnya.(fri/ara/elf/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook