Pansus Angket KPK juga akan mengajukan ke pengadilan untuk meminta rekaman itu secara utuh. Tanpa diedit dan direkayasa. Tidak hanya itu, mereka juga akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Bamsoet berniat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk meminta Labfor Digital Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keaslian rekaman tersebut. ‘’Kami ingin rekaman asli tanpa diedit dan direkayasa,’’ papar dia.
Keterangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK kemarin. Dia menyebutkan bahwa pihaknya bakal meminta bantuan Polri untuk membuka rekama video tersebut. ‘’Supaya ini semua diaudit. Diperiksa secara digital forensik oleh Bareskrim Polri,’’ jelas pria yang akrab dipanggil Masinton itu.
Masinton ingin rekaman video yang dijadikan alat bukti oleh JPU KPK dalam persidangan Miryam dibuka utuh. Menurut dia, meminta bantuan Bareskrim Polri tidak mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan. ‘’Kan sudah dibuka di pengadilan. Potongan-potongan (rekaman video) itu sudah dibuka,’’ ujar dia. ‘’Tinggal nanti diputar utuh,’’ tambahnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa instansinya tidak menayangkan rekaman video Miryam secara utuh dengan berbagai pertimbangan. ‘’Rekaman yang ditampilkan adalah bagian yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan (Miryam),’’ kata Febri. Melalui tayangan rekaman video itu, JPU KPK membuktikan bahwa proses pemeriksaan Miryam dilakukan tanpa tekanan. (lum/syn/jpg)