KAPAL PENCURI IKAN PALING DICARI

13 Negara Memburu Bertahun-tahun, Kapal "Hantu" MV Viking Ditenggelamkan Indonesia

Nasional | Selasa, 15 Maret 2016 - 00:13 WIB

13 Negara Memburu Bertahun-tahun, Kapal "Hantu" MV Viking Ditenggelamkan Indonesia
Inilah kapal FV Viking yang ditenggelamkan oleh pemerintah RI, Senin (14/3/2016). Kapal ini bertahun-tahun diburu banyak negara dan berhasil ditangkap oleh TNI AL di perairan Selat Malaka. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  “Tiga belas negara bertahun-tahun memburu Kapal FV Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia berhasil menangkapnya...”  Itu adalah cuitan Presiden Joko Widodo di akun Twitter resminya, @jokowi, Senin pagi (14/3).

Presiden Jokowi tak menutupi rasa bangganya karena Republik Indonesia (RI) berhasil menangkap Fishing Vessel (FV) Viking, kapal pencuri ikan lintas samudra, yang selama bertahun-tahun menjadi buruan internasional.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jokowi melontarkan cuitan itu bertepatan dengan akan ditenggelamkannya FV Viking di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin pagi. Kapal dikaramkan di bawah mata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia lewat laman resminya, setkab.go.id, melansir bahwa FV Viking dikategorikan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources sebagai kapal penangkap ikan ilegal.

“Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pangandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing,” tulis Presiden Jokowi lagi di Twitter.

Aksi Indonesia menenggelamkan dan menjadikan kapal berukuran 1.322 GT itu (sebelumnya disebut 2.000 gross tonage) sebagai monumen, menurut Sekretariat Kabinet RI, merupakan bagian dari langkah Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai poros maritim dunia, yakni dengan menjadi pionir penumpas pencurian ikan.

FV Viking ditangkap Komando Armada Kawasan Barat TNI Angkatan Laut pada 26 Februari di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yakni 12,7 mil dari Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Riau.

Dilansir dari CNN Indonesia, menurut Susi, FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaporkan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook