JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Diterbitkannya surat ke surat keputusan tentang mengesahkan kembali kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, membuat pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya berusaha mempercepat proses islah dengan meminta restu pendahulunya yang kini menjadi masih menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Langkah itu diambil oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi yang juga pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.
Ketika mendatangi kantor KPK, Emron mengaku kedatangannya itu untuk berkonsultasi dengan Suryadharma Ali (SDA) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengembalikan kepengurusan DPP PPP kepada Muktamar Bandung.
"Hari ini kami pengurus DPP PPP ingin bertemu ketua umum kami, Bapak SDA yang kebetulan masih dalam proses di KPK," kata Emron di depan gedung KPK, Kamis (18/2/2016).