Dijelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya penertiban data penduduk, yang antara lain untuk keperluan data pemilih pileg dan pilpres 2019. Untuk program KTP elekronik (e-KTP) dan akta kelahiran harus selesai akhir 2016. “Masyarakat wajib memiliki kartu identitas, baik dewasa dan anak-anak,” ujarnya.
Dijelaskan Tjahjo, Kemendagri sudah mensosialisasikan program KIA ini sejak dua bulan lalu. Pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri kerap melakukan rapat kordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. “Makanya, pada Maret 2016 mendatang program ini segera berjalan. KIA ini gratis. Begitu juga KTP El dan Akta kelahiran,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji menambahkan, proses penerapan KIA ini memang bertahap. Harapannya, daerah yang sudah menjalankan program ini bisa menularkannya ke daerah lain. Daerah yang ditargetkan tahun ini, kata dia, adalah yang setuju melaksanakan.
“Termasuk daerah yang sebelumnya telah menerapkan kartu identitas anak. Misal di Makassar dan Solo. Nanti tinggal dirancang bentuknya agar seragam secara nasional,” ujar dia.
Dodi juga mengaku telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR terkait program penerbitan KIA. (sam)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun