JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kartu Identitas Anak (KIA) mulai digarap pada Maret 2016 mendatang. Kartu ini pada tahap awalnya harus dimiliki anak usia 0-17 tahun dan diterapkan di 50 kabupaten/kota.
“Kartu Identitas Anak (KIA) secara bertahap, target 50 kabupaten/kota setiap tahunnya sampai menyeluruh ke semua daerah,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin (15/2/2016).
Belum disebutkan data 50 daerah yang akan mulai menjalankan program KIA tahun ini. Namun, daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang sudah sejak awal menyatakan persetujuan dan kesiapannya. Nama-nama daerah masih dalam proses pendataan.
Dijelaskan, untuk proses pendataan anak-anak yang akan mendapatkan KIA, nantinya petugas pencatatan sipil dan kecamatan, kelurahan/desa, yang harus menjemput bola secara door to door.
“Nanti, setiap anak yang lahir akan langsung mendapatkan akta lahir dan KIA. Bagi yang belum, maka petugas harus menjemput bola melayani pendataan masyarakat,” kata Tjahjo.