JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemberian amnesti yang rencananya diberikan kepada Din Minimi yang merupakan pentolan kelompok bersenjata di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), mendapat respon negatif dari DPR. Lembaga legislatif itu menolak pemberian amnesti untuk Nurdin bin Ismail alias Din Minimi karena dianggap tak memenuhi syarat.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, pemberian amnesti itu hanya bisa diberikan kepada tahanan politik. Sementara Din Minimi bersama komplotannya bukanlah tahanan politik, tapi pelaku tindak pidana.
"Yang dilakukan kelompok Din Minimi ini bukan lagi masalah politik. Melainkan, sudah tindak kriminal," ujar Hasanuddin dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPR bersama Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri, BIN, dan sejumlah kementerian lainnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dia menambahkan, kelompok Din Minimi terlibat dalam penggunaan senjata api dan mengganggu keamanan di Aceh. "Jadi, amnesti tidak bisa diberikan kepada kelompok tersebut," ucapnya.