Pengacara KUHI, Hatim Faisal Iraqi mengatakan, untuk pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 akhirnya datang menghadiri persidangan, setelah mangkir beberapa kali. Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUHI ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.
Hatim optimis, peluang KUHI menang pada persidangan besar. Sebab, dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa ia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah.
“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang," sebut dia. Sebagai catatan, Kemenag sebelumnya sudah sukses memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jemaah haji Indonesia 2006 silam.(hyt)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga