TUDUHAN WANPRESTASI

Tegas... Giliran Pemilik Pemondokan Haji yang Digugat Indonesia

Nasional | Minggu, 07 Februari 2016 - 21:56 WIB

Tegas... Giliran Pemilik Pemondokan Haji yang Digugat Indonesia
Ilustrasi.

Pengacara KUHI, Hatim Faisal Iraqi mengatakan, untuk pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 akhirnya datang menghadiri persidangan, setelah mangkir beberapa kali. Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUHI ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.

Hatim optimis, peluang KUHI menang pada persidangan besar. Sebab, dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa ia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang," sebut dia. Sebagai catatan, Kemenag sebelumnya sudah sukses memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jemaah haji Indonesia  2006 silam.(hyt)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook