JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia sepertinya tidak main-main dalam membenahi pelayanan ibadah haji. Pihak-pihak yang dianggap lalai dan merugikan negara diberikan tindakan, tidak terkecuali pihak Arab Saudi.
Salah satunya kepada para pemilik pemondokan yang pernah merugikan jamaah haji asal Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) Jeddah kembali memperkarakan pemilik pemondokan yang dimaksud. Dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 diajukan ke pengadilan Arab Saudi untuk diproses secara hukum.
Atas gugatan itu, staf teknis I KUHI Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan, siap memenuhi penggilan pengadilan umum di Makkah. Dumyathi berjanji memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI sehingga tidak menjadi warisan pada generasi mendatang.
"Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak pemerintah Indonesia," kata dia dalam keterangannya Ahad (7/2/2016). Dumyathi menjelaskan, daerah kerja (daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jemaah haji lantaran pemilik rumah tak dapat menunjukkan surat izin (tasreh), yang diminta pada musim haji tahun 2013 lalu.
Pemilik rumah, kata dia, dituntut untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI. "Upaya hukum kami lakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut," jelas dia.
Tuntutan juga dilayangkan pada musim haji 2014. Kata Dumyathi, beberapa hari sebelum kedatangan jemaah haji Indonesia, ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jemaah haji asal negara lain.
Padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan si pemilik rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen. Ia menambahkan, sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim haji 2013 akan dimulai pada bulan April mendatang.