JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Teka-teki sistem penggajian PNS akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perubahan skema dari model pay as you go yang berlaku sekarang, menjadi skema fully funded. Rencananya skema baru ini mulai diterapkan untuk PNS baru rekrutmen 2020.
Untuk diketahui dalam skema pay as you go, pemerintah yang membayarkan biaya pensiun setiap PNS yang pensiun. Uang dari APBN itu diserahkan pemerintah ke PT Taspen sebagai pengelola. Kemudian pensiunan PNS menerima “gaji pensiun” setiap bulannya sampai meninggal dunia.
Sementara pada sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulannya. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Dengan skema baru ini, tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you go.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan skema PNS tersebut sudah dibahas di tingkat rapat terbatas (ratas). “Bapak Presiden setujui di Ratas,” katanya di kantor Kementerian PAN-RB, Jumat (30/11). Saat ini Kementerian PAN-RB sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang skema baru pensiun PNS tersebut. Kemudian juga menjalankan simulasi-simulasi. Upaya ini perlu dilakukan sebelum penetapan. Khususnya terkait berapa besaran persentase iuran yang ditanggung si PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja.
Termasuk persentase iuran itu mengacu pada gaji pokok atau total penghasilan (take home pay) juga belum diputuskan. Setiawan mengatakan pembahasan PP tentang skema pensiun itu pararel dengan pembahasan PP soal gaji dan penghasilan PNS. Lantas kapan skema baru tersebut bakal diterapkan?
“Rencana cut off berlaku 2020,” jelasnya.
Sementara bagi PNS yang sudah bekerja, tetap berlaku sistem pensiun yang lama. Karena cut off berlaku 2020, maka diharapkan PP tentang tunjangan pensiun ditargetkan terbit 2019.(wan/jpg)