Jimly Sebut Masuk Akal jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan

Nasional | Rabu, 01 November 2023 - 18:35 WIB

Jimly Sebut Masuk Akal jika Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dibatalkan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota MKMK Bintan R Saragih menjawab pertanyaan awak sebelum pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai, masuk akal jika putusan MK terkait batas usia usia minimal capres-cawapres dibatalkan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).


Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri, jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Jimly mengutarakan, pembatalan putusan itu bisa dilakukan apabila dibentuk majelis hakim tanpa melibatkan hakim terlapor. Dalam hal ini Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka.

 

Oleh karena itu, MKMK akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK, sebelum 8 November 2023.

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," tegasnya.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook