JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI. Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
“Surpres saat ini, pada masa awal, kita belum menerima surat dari presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan, pergantian pucuk pimpinan TNI merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, DPR sebagai lembaga legislatif hanya tinggal menunggu saja.
“Saya pikir itu kewenangan presiden, ya kita tunggu aja,” ucap Dasco.
Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Merujuk pasal 53 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak hari ini, Selasa (1/11) berarti masa jabatan Andika tersisa 51 hari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman