JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putri Candrawati menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di hadapan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Putri menyampaikan permohonan maaf.
“Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada ibu dan pak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri mengaku tidak pernah membayangkan akan terjadi pembunuhan kepada Yosua. Dia mengaku memahami betul rasa kehilangan keluarga Yosua terutama ibunya.
“Saya dan Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di keluarga kami. Dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga, saya sebagai seorang ibu saya bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga ibu,” kata Putri.
“Untuk itu dari lubuk hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga. Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa dapat terungkap,” pungkasnya.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman