Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 391 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, Tjahjo menyebut, ada posisi atau jabatan yang tidak bisa dirampingkan begitu saja. Yakni, jika memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran maupun barang dan jasa.
Kemudian, jika jabatan tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan dan persetujuan dokumen.
"Juga yang bersifat khusus berdasarkan usulan kementerian/lembaga dan pemda yang dirasa perlu dan terkait pelayanan masyarakat," terangnya.
Seperti usulan yang disepakati anggota Komisi II DPR RI dalam RDP kemarin, antara lain, camat dan lurah. Sebab, peran jabatan itu sangat dibutuhkan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Justru, dua posisi itu harus diperkuat perannya.
Peran camat dan lurah sangat vital untuk melakukan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan administrasi kependudukan, dan program kesejahteraan keluarga lainnya. Tjahjo mengungkapkan, dalam pertemuan dengan perwakilan kementerian/lembaga pada Jumat pekan lalu (15/11), malah ada yang meminta untuk menghapus beberapa posisi eselon I dan II. Memangkas birokrasi untuk mempercepat pelayanan investasi agar tidak terhambat. Salah satu yang diucapkannya yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Mereka yang punya ide utuk merampingkan. Merasa ada deputi yang tidak diperlukan," jelasnya.
Makanya, mantan Menteri Dalam Negeri itu meminta masing-masing instansi untuk melaksanakan langkah strategis dan konkret untuk mengidentifikasi unit kerja yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya ke fungsional. Kemudian, memetakan unit kerja yang terdampak sekaligus mempertimbangkan kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional.
Selanjutnya, menganalisa keperluan jabatan fungsional yang diperlukan dan menyelaraskan dengan keperluan anggaran terkait penghasilan.
"Jangan lupa mensosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai instansi," tambahnya.
Setelah itu semua dilakukan, laporan hasil identifikasi dan pemetaan dilaporkan ke Kemenpan-RB paling lambat minggu ke-4 bulan Desember 2019. Jika berjalan sesuai rencana, harapannya proses transformasi bisa dijalankan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2020.(han/ted)
Laporan: JPG