KASUS PEMBUNUAH TERHADAP BRIGADIR YOSUA

Penyelidikan Berakhir, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi ke Timsus Polri

Nasional | Kamis, 01 September 2022 - 21:30 WIB

Penyelidikan Berakhir, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi ke Timsus Polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM mengakhiri penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Yosua. Hasil dari penyelidikan dan pemantauan itu berupa rekomendasi dan telah diserahkan ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik bahwa semua kami akhiri,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).


Taufan memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua yang melibatkan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengawasan itu sangat penting, agar proses persidangan nantinya berjalan optimal.

 “Tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan. Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukam pengawasan. Ini penting sekali buat keadilan ditegakkan di negeri yang kita cintai ini,” tegas Taufan.

Taufan tak memungkiri awal pengusutan kasus itu menimbulkan disinformasi di publik. Namun, kini kasus pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua berjalan optimal.

“Sehingga di awal-awal kita tahu bagaimana kasus ini membuat kebingungan di masyarakat karena adanya disinformasi. Adanya alat-alat bukti dan lain-lain yang dihilangkan yang kemudian kami sebut itu sebagai obstruction of justice,” ucap Taufan.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, rekomendasi dari Komnas HAM akan ditindaklanjuti oleh tim khusus (Timsus) Polri.

“Rekomendasi kepada kami, Polri terutama Bareskrim dan tentu Polri, akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan,” ujar Agung.

Dia pun memastikan, proses pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dilakukan secara transparan. Terlebih, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

 “Pak Kapolri pada saat pembentukan timsus ini menekankan untuk ungkap kasus ini harus transparansi, buka apa adanya, pendekatan scientific crime investigation,” pungkas Agung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook