JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putri Candrawati (PC) dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawati mengatakan, bahwa pemeriksaan konfrontir tersebut menghadirkan semua tersangka kecuali aktor utama, yaitu Ferdy Sambo (FS).
“Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS,” ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/8/2022).
Arman yang saat itu mengenakan batik itu menuturkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Putri saat konfrontir tersebut berlangsung. Namun begitu, ia enggan merinci apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap para tersangka tersebut.
“Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu,” ungkap dia.
Namun begitu, ia memastikan bahwa dalam konfrontir tersebut diajukan pertanyaan mengenai semua kronologis kejadian sejak di Magelang maupun di Duren Tiga.
“Semua. Terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin ya,” paparnya.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan lanjutan, Arman mengaku belum diberi tahu mengenai hal tersebut. Ia hanya berharap bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“In sya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan, ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
’’RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
’’FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
SUMBER: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman