Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. ”Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,” terang Wiranto.
Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. ”Tentu ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.
”Itu sudah selesai, nggak ada,” ungkap Wiranto.
Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. ”Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,” terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.
”Sudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,” imbuhnya.(far/syn/ted)