MAY DAY

Majelis Buruh Tolak PHK dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Nasional | Jumat, 01 Mei 2020 - 21:55 WIB

Majelis Buruh Tolak PHK dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (DOK JAWAPOS.COM))

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memperingati May Day 2020 dengan menggelar bakti sosial. Mereka membagikan APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Bantuan APD dibagikan ke rumah sakit di Tangerang dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.


Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, selain melakukan bakti sosial, KSPI juga melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

"KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kegiatan penggalangan dana buruh untuk solidaritas pangan dan kesehatan. Di beberapa daerah, kata Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan atau menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan, dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan omnibus law. "Langkah berikutnya, kami memohon Presiden mengedrop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," tegasnya.

Kemudian dibuat draf baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. KSPI juga meminta dibentuknya tim perumus draf baru klaster ketenagakerjaan yang terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah dalam bentuk Keppres.

Buruh juga menyuarakan agar tidak ada PHK di massa pandemi virus corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook