Assalalamu”alaikum WR. WB.
Mohon penjelasannya ustaz, saya mengalami flek menjelang haid saat sedang berpuasa, apakah puasa saya batal atau tetap melanjutkan puasa sanpai maghrib? Atas penjelasan ustaz terimakasih.
Suci, 081275XXXX
Jawaban:
Terimakasih kepada bu Suci atas pertanyaannya.
Di antara syarat seseorang yang berpuasa adalah tidak sedang dalam keadaan haid. Karenanya bila seseorang yang sedang berpuasa tiba-tiba datang haidnya, puasanya batal dan dibolehkan berbuka.
Namun bagaimana bila seseorang yang baru datang permulaan haid seperti flek-flek darah.
Pada prinsipnya flek sebelum waktu haid bisa jadi darah awal haid atau bisa juga bukan darah haid, tetapi ada gangguan kesehatan yang lain misalnya sisa perdarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sebagian ulama menjelaskan flek bukan darah haid. Bila flek keluar dalam waktu haid dalam siklus menstruasi apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid. Maka, pertanyaan flek coklat sebelum haid batalkah puasa? Bila flek tersebut menandakan darah haid, maka puasanya batal.
Umumnya, perempuan bisa memperkirakan masa haid yang menjadi rutinintas bulanannya, apalagi ada rasa nyeri haid maka ini terhitung darah haid, yaitu awal peluruhan dinding rahim sehingga darah yang keluar baru beberapa tetes dan sudah termasuk haid.
Flek yang keluar di waktu-waktu kebiasan haid, maka terhitung darah haid. Satu mazhab mengatakan terkait flek, bahwa jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan) maka termasuk darah haid.
Jika flek muncul di luar siklus haid, maka bukan darah haid. Ini karena bisa saja flek yang keluar adalah darah karena penyakit, terlebih-lebih tidak disertai rasa khas nyeri haid. Wallahu A’lam.***