AKBARIZAN (KETUA MUI KOTA PEKANBARU)

Bersedekah dari Harta Haram

MUI Menjawab | Minggu, 17 April 2022 - 11:07 WIB

Bersedekah dari Harta Haram
Ilustrasi (CREDIT: FREEPIK)

Assalamualaikum Warahmatullahi wa barakatuh.
Mohon penjelasannya Ustaz, hukum seseorang bersedekah dari harta haram?
Yadi, 0812751XXXX

Jawaban:
Terima kasih kepada Pak Yadi yang menanyakan hukum seseorang yang bersedekah dari harta yang haram. Sesungguhnya Islam memposisikan sedekah sebagai amal ibadah yang mulia. Orang yang bersedekah dijanjikan keberkahan dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Allah menyiapkan pahala untuk mereka dan tempat kembali yang baik.


Seorang yang bersedekah dengan harta yang tidak halal, pada prinsipnya ia tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil. Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Hadis Nabi SAW: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik).” (HR. Muslim). Sangat jelas sekali dalam hadis tersebut bahwa Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, halal dan tidak yang haram.

Menyedekahkan harta yang haram tidak dapat mengubah keadaan dan esensi nilai harta haram.    Allah SWT tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah. Sabda Nabi SAW:   “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang bersedekah dari harta yang haram hukumnya haram dan tidak diterima sedekahnya oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook