Assalamualaikum WR WB
Pak ustaz yang kami muliakan, mohon penjelasannya tentang hukuman dan sanksi bagi seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakatnya? Atas penjelasan ustaz terima kasih.
Amir, 085278XXXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada pak Amir yang menanyakan hukuman bagi seseorang yang enggan mengeluarkan zakat. Sebagaimana diketahui bahwa zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki harta sesuai ketentuan wajib zakat, seperti nishab dan haulnya. Kewajiban membayar zakat digandengkan dengan kewajiban salat lima waktu. Khalifah Abu Bakar Ashiddieq pernah memerangi kaum muslimin yang tidak mau membayar zakat.
Mayoritas masyarakat pada zaman itu menolak membayar zakat setelah kematian Rasulullah. Mereka tidak melihat lagi keharusan membayar zakat dengan berbagai alasan. Mulai dari tabiat kikir hingga kepandaian mereka menimbun harta.
Masyarakat ketika itu menganggap zakat identik dengan upeti yang mesti dibayarkan tokoh daerah kepada pemerintahan pusat. Maka setelah Rasulullah wafat, mereka merasa berlepas diri dari aturan yang mewajibkan mereka menunaikan upeti. Abu Bakar dengan tegas mengatakan:
“Demi Allah, orang yang keberatan menunaikan zakat kepadaku sebagai khalifah, yang dulu mereka lakukan kepada Rasulullah akan kuperangi. Di sisi lain, ancaman orang yang enggan membayar zakat sangat berat sekali di akhirat seperti sabda Nabi SAW:
“Barang siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya.
Setiap kali setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, yang lamanya setara dengan lima puluh tahun di dunia, hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR Muslim). Wallahu A’lam.***