Zakat Piutang

MUI Menjawab | Kamis, 21 April 2022 - 10:40 WIB

Zakat Piutang
GRAFIS (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

Assalamualaikum WR WB.
Pak ustaz yang saya hormati!  Saya berprofesi  sebagai pedagang. Saya banyak memiliki piutang dengan orang lain, apakah piutang  tersebut  wajib dizakatkan, mohon penjelasannya ustaz?

Amran, 0812763XXX


Jawaban:

Pak Amran yang baik, semoga usaha dan dagangannya lancar dan diberkahi oleh Allah SWT.

Pada prinsipnya piutang termasuk harta yang wajib dizakatkan apabila telah cukup  atau melebihi dari nilai 85 gram emas dalam waktu 1 tahun. Sabda Nabi SAW: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka.” (HR Bukhari dan Muslim). Wajib zakat juga Allah SWT sebutkan dalam Alquran”  “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al-Baqarah; 267)  

Adapun piutang terbagi dalam dua kategori yaitu piutang yang mudah dikembalikan atau ada kepastian dikembalikan dan piutang yang sulit dikembalikan. Untuk piutang yang mudah dikembalikan, sebagian besar ulama berpendapat zakatnya wajib dikeluarkan bersama dengan harta yang lain. Sedangkan piutang yang sulit dikembalikan, pemilik piutang menzakatinya saat piutang itu dikembalikan. Alasannya karena harta tersebut belum berada dalam kekuasaannya meskipun harta tersebut menjadi haknya.

 Wallahu A’lam.*









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook