Assalamualaikum WR. WB.
Saya seorang pembaca koran harian Riau Pos. Saya pernah mendengar bahwa salah satu penyebab batalnya puasa adalah seseorang yang murtad atau keluar dari Islam. Berikan pemahamnnya Ustaz, apa maksud dari murtad yang membatalkan puasa?
Karman, 08127600XXX
JAWABAN:
Terima kasih kepada Pak Karman yang menanyakan tentang murtad yang bisa membatalkan puasa. Secara umum dipahami bahwa murtad adalah meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain sehingga hukumnya menjadi kafir. Orang yang keluar dari Islam tersebut harus dinasihati untuk kembali kepada agama Islam. Bila tidak mau kembali, maka orang tersebut terkena ancaman dosa besar. Di antara ciri orang yang keluar dari Islam adalah meyakini masih adanya turun wahyu setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Padahal secara akidah, wahyu berhenti setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Termasuk juga perbuatan yang dianggap murtad dan keluar dari Islam adalah keyakinan yang mengingkari sifat-sifat Allah SWT. Dia juga menolak kebenaran Alquran, serta mengingkari kenabian Muhammad SAW.
Seorang ulama besar, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa barang siapa yang murtad pada saat berpuasa, maka kemurtadannya itu telah merusak puasanya. Dia wajib meng-qadha puasanya tersebut bila ia masuk Islam kembali. Baik dia kembali masuk Islam pada hari itu juga atau setelah berlalunya hari tersebut. Baik penyebab kemurtadannya tersebut dilakukan dengan penuh keyakinan atau meragukan apa yang menjadikannya kafir, ataupun dengan mengucapkan kata-kata kufur.***