Hilang Akal yang Membatalkan Puasa

MUI Menjawab | Sabtu, 01 April 2023 - 08:51 WIB

Hilang Akal yang Membatalkan Puasa

Asssalamualaikum ustaz, saya mendengar penjelasan beberapa ustaz atau mubalig Ramadan yang menyampaikan bahwa hilang akal bisa membatalkan puasa. Mohon kiranya ustaz menjelaskan maksud hilang akal yang membatalkan puasa.

Sahroni, 085314XXX



Jawaban:

Terima kasih kepada pak Sahroni yang ternyata antusias mendengarkan kajian Ramadan dan menanyakan maksud dari hilang akal yang membatalkan puasa.

Maksud orang hilang akal adalah ia tidak bisa berpikir lagi atau pingsan dan sejenisnya. Bila seseorang telah hilang akal atau gila maka tidak wajib lagi berpuasa. Hal ini karena orang hilang akal dinilai tidak memiliki akal yang normal, sehingga tidak ada kewajiban apa-apa baginya, termasuk puasa Ramadan. Bahkan seandainya pun ia berpuasa maka ibadahnya menjadi tidak sah. Hadis dari Nabi Muhammad SAW:  “Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun,” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Imam mazhab menyebutkan bahwa  puasa menjadi tidak sah bila dilakukan orang gila, pingsan, dan mabuk. Kondisi tersebut tidak mungkin sanggup melakukan niat. Artinya tidak adanya kelayakan untuk berpuasa pada diri mereka.

Bila suatu kondisi orang hilang akal tersebut menjadi waras saat sebagian bulan Ramadan, ia akan terkena kewajiban untuk mengganti puasa di hari-hari sebelumnya. Sebab, telah ada kelayakan untuk menunaikan kewajiban dan tanpa adanya penghalang.

Orang yang hilang akal secara berkala atau terputus-putus waktunya maka ia akan dikenai kewajiban mengqadha. Sementara itu, orang yang hilang akal sepanjang bulan, tidak ada kewajiban untuknya mengganti puasanya. Bila ada  anak kecil menjadi balig atau orang gila menjadi waras pada siang hari, hukumnya sama seperti orang kafir yang masuk Islam. Tidak wajib mengqadha atas mereka. Akan tetapi bila seseorang  yang hilang akal tetap harus mengqadha hari-hari yang dilewatinya bila kegilaannya disebabkan ulahnya sendiri, seperti mengonsumsi sesuatu yang membuatnya hilang akal. Wallahu A’lam.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook