Laporan, ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru
adrianeko-d@riaupos.co.id
Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan program pemerintah untuk melakukan standarisasi guru di Indonesia dan peningkatan mutu pendidikan. Sayangnya, mayoritas guru khususnya di Riau kerap mengalami kegagalan. berbagai alasan diberikan pada guru, baik tidak siap mengikuti UKG, standarisasi guru yang terlalu tinggi hingga penggunaan IT yang masih lambat.
UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefenisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Atas dasar itu lah UKG dibuat pemerintah yang katanya sebagai bentuk prmbuktian profesionalisme guru. Prihatinnya, guru di Riau masih banyak yang belum bisa disebut profesional akibat gagal dalam tes kompetensi tersebut. Kondisi mengundang keprihatinan anggota Komisi E DPRD Pekabaru, Ade Hartati. Menurutnya, kegagalan tersebut selain membuktikan banyak guru yang belum siap, juga membuktikan pemerintah kurang peduli dengan profesi guru itu sendiri.
’’Sebagai tenaga profesional, Guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kondisi dan situasi yang ada, menjadi sebab Guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang mensyaratkan uji kompetensi Guru dimaksudkan. Tapi kita tidak serta merta hanya bisa menyalahkan guru, tapi lihat apakah ada program pemerintah yang benar-benar jelas meningkatkan mutu pendidikan guru itu sendiri,’’ terang anggota DPRD Riau yang berasal dari daerah pemilihan Pekanbaru tersebut.