LIPUTAN KHUSUS

Gowes di Pekanbaru Tak Lagi Aman?

Liputan Khusus | Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:05 WIB

Gowes di Pekanbaru Tak Lagi Aman?
Ilustrasi koran Riau Pos (TIM RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


Akan Dibangun 12 Titik Jalur Pesepeda

Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Bagus Saputra MM mengatakan, aturan pesepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Persyaratan keselamatan sepeda yang beroperasi di jalan meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.


Bagus menambahkan, jalur sepeda akan dibuat. Dari hasil analisis yang sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengguna sepeda di Kota Pekanbaru ditetapkan sekitar 12 lokasi jalur sepeda yang akan dibangun oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Kementerian Perhubungan. Di antaranya sepanjang Jalan Sudirman, Diponegoro, Gajah Mada, dan lain-lain. Saat ini sedang dalam tahap pembuatan kajian kelayakan.

Pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut: pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki.

“Tentu juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," jelas Bagus Saputra, akhir pekan lalu.

Bagus menambahkan, adapun tata cara pesepeda di jalan raya yakni  mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu kalu lintas, dan marka lajur sepeda. Juga dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas, marka lajur sepeda dan/atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagus menambahkan, menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain; memberikan prioritas pada pejalan kaki; menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan membawa sepeda dengan penuh konsentrasi. Selain itu pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Bagus menambahkan, untuk fasilitas pejalan kaki di Kota Pekanbaru secara berangsur-angsur sudah mulai dibenahi dan mengalami peningkatan berupa fasilitas yang lebih nyaman seperti di Jalan Sudirman depan Kantor Walikota, Mal Pekanbaru dan ruas jalan utama lainnya. Sedangkan untuk pengguna kendaraan bermotor diarahkan tetap berjalan di lajur kiri jalan. Begitu pula untuk jalur pesepeda dalam tahap kajian kelayakan perpanjangan track sepeda mengingat mulai meningkatnya minat masyarakat Kota Pekanbaru dalam menggunakan sepeda sebagai alat olahraga dan transportasi.

Apakah sudah seharusnya punya jalur khusus? Dari hasil wawancara yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kepada pesepeda Kota Pekanbaru sebanyak 415 responden didapatkan hasil bahwa sebanyak 59 % yang menggunakan sepeda untuk olahraga, dan sebanyak 41 % hanya mengikuti tren yang ada, dan para responden sebanyak 37 % bersepeda 1 kali sepekan, 41 % bersepeda 2 kali sepekan dan hanya 22 % pesepeda yang menggunakan sepeda lebih dari 3 kali.

Hasil wawancara lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan mengenai ketersediaan responden untuk menjadikan sepeda menjadi moda transportasi sehari-hari. Dari hasil wawancara tersebut bahwa sebanyak 85 persen responden menjawab tidak bisa untuk ketersediaan responden menjadikan sepeda menjadi moda transportasi. Dan hanya 15 persen responden menjawab mau. Untuk saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sedang dalam peninjauan tentang peningkatan penggunaan rutinitas pesepeda di Kota Pekanbaru. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pun sedang merancang 12 titik jalur khusus pesepeda di kota ini.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah membuatkan jalur khusus pesepeda di Jalan Diponegoro dan Gajah Mada. Sebab, aktivitas pesepeda di jalan tersebut relatif tinggi dan kapasitas jalan yang besar. Selain itu, masih rendahnya arus kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut menjadikannya bisa dinikmati oleh para pesepeda di Pekanbaru dengan nyaman dan aman. Sehingga nantinya ke depan jalur khusus sepeda tersebut dapat diperpanjang ke ruas jalan lainnya.

“Saran dari kami, sebaiknya masyarakat Kota Pekanbaru mulai menjadikan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari sehingga kualitas udara di Kota Pekanbaru akan lebih baik dan menghilangkan polusi udara di Kota Pekanbaru. Ini membuat masyarakat menjadi sehat jasmani dan rohani," sarannya.

Bagus Saputra berharap untuk pesepeda di jalan raya hendaknya berpedoman pada standar keselamatan pesepeda sesuai dengan PM 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan seperti menyalakan lampu dan menggunakan pakaian yang memantulkan cahaya pada malam hari, serta bersepada maksimal hanya 2 baris di jalan raya. Pesepeda juga hendaknya berhati-hati terhadap ruas jalan yang memiliki volume yang padat dan kecepatan yang tinggi dan mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Untuk pesepeda motor dan mobil harus lebih berhati-hati lagi terhadap pengguna jalan di jalan raya dan mengikuti kecepatan maksimum kendaraan di dalam kota sebesar 60 km/jam.

“Selain itu, tidak menggunakan smartphone saat berkendara dan fokus dalam berkendara, guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan lain seperti pesepeda dan pejalan kaki," jelas Bagus.

Pengguna Jalan Harus Saling Menghargai

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, pihaknya terus mengimbau kepada para pengguna jalan seperti kendaraan bermotor, sepeda dan lainnya untuk saling menghargai dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya.

''Kami mengimbau kepada setiap pengguna jalan harus saling menghargai dan mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan bersama di jalan raya,” ujar Angga.

Melalui Unit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru juga melakukan pendidikan masyarakat (dikmas) terhadap komunitas sepeda serta memberikan edukasi dan pemahaman akan etika bersepeda.

Disinggung soal apa perlu bagi pesepeda dibuat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kasatlantas menjelaskan  hanya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22/2009 pada pasal 77 ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis yakni SIM untuk kendaraan bermotor perorangan dan SIM untuk kendaraan bermotor umum.

''Jadi sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan lalu lintas dengan melengkapi SIM, STNK, kendaraan laik pakai. Sementara pengguna sepeda motor dengan memakai helm. Begitu juga dengan pesepeda untuk berhati-hati saat berjalan di jalan raya,'' kata Angga.(ted/kom/muh/eca)

 

Laporan: TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook