KONDISI lingkungan dari waktu ke waktu terus memerlukan perhatian dari seluruh stakeholder yang berkompeten di bidangnya. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi dampak-dampak negatif yang dapat terjadi dari aktivtas manusia , seperti pengrusakan lingkungan.
Dalam mewujudkan hal tersebut, memerlukan ketegasan dari Pemerintah Daerah. Poin ini diperlukan karena dalam memanfaatkan alam dan lingkungan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tanpa ketegasan, saya rasa komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat berjalan maksimal seperti yang kita harapkan.
Misalnya, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah terjadi dan yang mengancam di tahun 2016. Seperti apa tindaklanjut dan langkah antisipasi yang dapat dilakukan untuk dapat memberikan efek jera. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah harus dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengambil langkah tegas, seperti mencabut izin perusahaan pembakar lahan atau menggiring ke proses hokum yang berlaku sebagai upaya dalam memberikan efek jera dalam upaya pengrusakan lingkungan.
Belum lagi emisi gas rumah kaca yang juga memerlukan perhatian ekstra, Kita cenderung lupa bahwa kita telah dipercaya negara-negara maju, karena kita adalah anggota G30. Satu-satunya negata Asia tenggara yang tergabung adalah kita, makanya kepercayaan itu sejatinya dapat dijaga dengan upaya pelestarian lingkungan sekitar.
Kalau langkah tegas sudah diterapkan, langkah antisipasi, pengawasan di lapangan dimamksimalkan baru komitmen menjaga pelestarian lingkungan dapat terealisasi secara menyeluruh. Untuk itu, langkah penyelematan lingkungan harus dilakukan sejak dini.***