SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru masih mendalami keterangan para saksi terkait adanya 2 ton benih tanaman jarak ilegal asal China yang diamankan beberapa waktu lalu. Sayangnya beberapa saksi untuk melengkapi keterangan masih belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan hingga akhir pekan lalu, baru tiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang. Sehingga pekan ini para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Karantina bakal kembali melaju pemeriksaan lanjutan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi akhir pekan lalu. Menurutnya, meskipun keterangan sejumlah saksi belum didapatkan. Namun pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari pemilik benih.
“Hingga akhir pekan, baru tiga saksi yang sudah memenuhi panggilan. Sehingga saksi lainnya akan kita periksa pekan depan. Sehingga keterangan - keterangan yang dibutuhkan bisa dikumpulkan,” ujarnya.
Di sisi lain dari keterangan yang diperoleh para penyidik, benih tanaman jarak ilegal asal China tersebut akan ditanam di lahan milik kelompok tani di Desa Tanjung Peranap. Bahkan dari 2 ton benih, hampir 1 ton diantaranya diduga sudah ditanam. Sehingga barang bukti yang diamankan hanya 214 karung ukuran 5 kg atau 1,070 ton.
Jika terbukti bersalah, maka pemilik benih ataupun yang terlibat dipastikan melanggar Pasal 31 ayat 1 junto Pasal 5 huruf a, b dan c, Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina.
“Jika terbukti, pemilik bisa diancam kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta,” ujar Ferdi.(luk)