SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kesungguhan Polsek Koto Gasib, Siak, mengantisipasi agar tidak terjadi karhutla di wilayahnya dijawab dengan mengamankan Pekan Situmorang (53) di kebunnya yang terbakar.
Lelaki paruh baya merupakan karyawan sebuah perusahan perkebunan milik negara ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sukamaju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Siak.
Menurut Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan membenarkan bahwa terduga membakaran, Pekan Situmorang, memang bekerja di perusahaan perkebunan milik negara yang ada di Buatan. Dia ditangkap karena kedapatan membakar lahan seluas 1 hektare pada 14 Januari 2020, saat hendak membersihkan lahannya.
"Barang bukti yang kami amankan bersamanya berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujar Suryawan, Senin (20/1/2020) siang.
Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit LAPAN dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman oleh Tim Karhutla Kecamatan Koto Gasib, api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.
Personel yang terlibat memadamkan api, 55 orang terdiri Kapolsek Koto Gasib dan personelnya, camat dan sejumlah anggotanya, BPBD Cluster 3, Masyarakat Peduli Api (MPA), sejumlah perusahaan di antaranya PT KTU dan pemangku kepentingan (stakeholder) serta warga setempat.
Suryawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (14/1)sekitar pukul 14.00 WIB, warga Dayun ini membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.
“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektare," ungkapnya.
Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP, berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan, terduga diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lanjutan.
Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dan pasal 69 Ayat (1) huruf h jo pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta pasal 187 ke (1) KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan tempat terduga bekerja yaitu PTPN V melalui Bagian Personalia, Lilik, membenarkan bahwa tersangka karyawan PTPN V Buatan. Namun lebih jauh pihak yang dihubungi tidak bisa komentar karena masih ada atasan yang lebih berhak memberikan komentar.
Laporan: Monang Lubis dan Wiwik Wirdaningsih (Siak)