RUPAT (RIAUPOS.CO) -- Isu penambangan pasir ilegal di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian beberapa hari ke belakang. Untuk memastikan hal tersebut, Satpol Air Polres Bengkalis langsung mengecek ke lapangan agar tidak ada aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Memang ada informasi dari masyarakat adanya penambangan ilegal pasir di perairan Rupat," ujar Kasatpol Air Polres Bengkalis AKP Yudi Franata, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, pihaknya langsung merespon cepat dan memerintahkan anggota untuk melaksanakan patroli di Rupat, tepatnya di Perairan Sungai Injab, Perairan Ketam Putih, dan Perairan Tanjung Kapal.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada kegiatan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat di seputaran Perairan Rupat untuk tidak melakukan penambangan ilegal pasir karena bertentangan dengan undang-undang.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada info terkait kapal pengangkut pasir ataupun terlihat penambangan pasir illegal di Perairan Pulau Rupat agar melaporkan ke kami," ujarnya lagi.
Masyarakat, kata Yudi, bisa menyampaikannya ke call center NETRAL (Nelayan Mitra Polair) di nomor 0822-68471-110.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal.
"Kami pastikan akan menindak tegas," tutupnya.
Repoter: Hasanal Bolkiah (Dumai)
Editor: Hary B Koriun