JAMBI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Lingkungan (LHK), Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, menangkap pemburu liar harimau dahan alias macan akar, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
"LG ditangkap setelah tim mengembangkan informasi dari pelaku sebelumnya, S, yang ditangkap karena melakukan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ketika hendak bertransaksi di Jambi, yang mengakui mendapatkan bagian tubuh satwa itu dari LG warga Musi Banyu Asin sebagai pemburu," kata Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri, di Jambi Selasa (9/2/2021).
S yang dimaksud telah ditahan dan kini telah dititipkan di rumah tahanan Polda Jambi. Dari keterangan S, diketahui LG sekaligus pemilk harimau dahan (Neofelis nebulosa) itu dan berbekal keterangan itu tim meluncur ke tempat atau kediaman tersangka S alias LG di Dusun Pancoran itu.
Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, memberikan apresiasi kepada tim dan PPNS yang telah berupaya membongkar jaringan pemburu dan pengedar tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi.
Selanjutnya juga mengintruksikan agar anggotanya tetap mengawasi dan menggali informasi lain terhadap jaringan jaringan perdagangan satwa liar di sana mengingat ini adalah kejahatan luar biasa.
Dari pemeriksaan, LG menyatakan, dia sudah setahun ini berburu hewan liar, di antaranya harimau dahan, di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran.
Sumber: News/JPG/Antara
Editor: Hary B Koriun