SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap ZN alias U (42) warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena menangkap dan memelihara seekor primata jenis kukang, Ahad (13/6/21).
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar SH MH kepada RiauPos.co.
Kata Benny, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Cerita dia bahwa ZN menangkap dan memelihara seekor kukang di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi itu kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," bebernya.
Kepada polisi, ZN mengaku bahwa seekor primata itu ditangkap saat berada di atas pohon belimbing di sekitar rumahnya dan berencana akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
Atas perbuatannya, ZN bakal terancam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman