KUANSING (RIAUPOS.CO)-Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Kuansing, hingga menyebabkan 11 kecamatan terendam sejak Sabtu hingga Selasa (3-6/11). Ini membuat Pemkab Kuansing bersama Forkopimda menetapkan kejadian tersebut, sebagai status darurat bencana. Status darurat bencana tersebut diumumkan, setelah Pemkab menggelar rapat koordinasi di ruang Multimedia Kantor Bupati, Selasa (06/1) Siang.
Rapat yang dipimpin Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi bersama Forkopimda tersebut, berlangsung hingga sore. Selain membahas langkah kedepan, Pemkab Kuansing juga membuat tim penyaluran bantuan.
Sebelumnya, pemkab juga gencar melakukan koordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Riau guna mempercepat proses pencairan Biaya Tak Terduga APBD Pemkab Kuansing.
“Setelah kita meninjau daerah yang terkena banjir beberapa hari yang lalu, maka, Pemkab bersama Forkopimda sepakat untuk menetapkan Kuansing sebagai Status Darurat Bencana dimulai sejak tanggal 3 sampai 16 November 2018,” ujar Mursini di depan Forkopimda Kuansing dan pejabat lainnya.
Disela-sela arahanya, Bupati Kuansing juga meminta kepada tim dan semua pihak mengawasi penyaluran dana APBD yang diambil dari Biaya Tak Terduga tersebut. “Ini harus diawasi oleh semua pihak, supaya bantuan tersebut tepat sasaran,” ujar Mursini.(ksm)
(Laporan MARDIAS CHAN, Telukkuantan)