TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan satu orang di duga pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis sabu, atas nama MI alias IM, laki-laki, 48 tahun, warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna gold, narkotika jenis shabu berat 0,42 gram
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH MH, Selasa (31/8/2021) mengatakan, awalnya anggota Opsnal Satres Narkoba pukul 18.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnalnya untuk turun ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan pengungkapan. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Seberang Pantai. Dan berhasil meringkus serta mengamankan MI.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian dalam kamar pelaku yang terbungkus lembar kertas timah. Di lantai kamar pelaku ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital scale. Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Jontara menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman