TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Hulu Kuantan bersama Upika Kecamatan menyisir pasar Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Sabtu (29/5). Penyisiran tersebut terkait imbauan terhadap para pedagang dan pembeli supaya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurut Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Sahardi SH kepada Riau Pos, Ahad (30/5) menyebutkan bahwa pihaknya bersama Upika Kecamatan turun langsung ke pasar untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak abai dengan Covid-19.
“Kami bersama anggota Danramil, tim kesehatan dan pegawai kantor camat menyisiri pasar Lubuk Amabacang sekaligus mencari pedagang dan pembeli yang tidak mematuhi Prokes. Bagi yang tidak menggunakan masker, kami berikan masker yang sudah kami siapkan,” kata Sahardi.
Selain itu, melalui mikropon, Sahardi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di pasar bahwa kedepan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Tidak ada kerumuman. Daerah kita saat ini sedang tinggi penularan Covid-19. Makanya, mari kita patuhi aturan Prokes. Jika tetap abai, kami akan beri sanksi,” kata Sahardi.
Seperti diketahui, total kasus Covid-19 yang di sampaikan gugus tugas penanganan penyeberan Covid-19 Kabupaten Kuansing sudah di angka 2097 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien isolasi mandiri berjumlah 447, sedangkan dirawat di rumah sakit berjumlah 26 pasien.
“Nah, saya setuju kalau ada sanksi bagi pelanggar Prokes. Sehingga, niat kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terwujud,” kata Sahardi.
Dengan demikian, lanjut Sahardi, masyarakat Kuansing bisa menjalani aktivitas seperti biasa. Tidak ada lagi pandemi yang membuat masyarakat terkekang.(yas/ose)