RIAU

Dokumen Keuangan Daerah Bisa Diakses Penegak Hukum

Kuantan Singingi | Kamis, 29 Juli 2021 - 12:13 WIB

Dokumen Keuangan Daerah Bisa Diakses Penegak Hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dr Agusmandar (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Celah untuk melakukan penyimpangan oleh lembaga pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah saat ini semakin sulit. Hal disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dr Agusmandar.

Disamping penindakan kasus korupsi yang kian masif oleh lembaga penegak hukum, pengawasan terhadap pengelolaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah semakin ketat. Apalagi, dokumen keuangan daerah bisa diakses oleh pihak terkait. Termasuk institusi penegak hukum.


"Ini salah satu implikasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD ini terdiri dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Sistem Infornasi Keuangan Daerah," kata Agusmandar kepada wartawan, belum lama ini.

SIPD ini, kata Agusmandar, mensyaratkan seluruh pengelolaan perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara online dan terintegrasi.

"Kalau dalam perencanaan mulai dari proses RPJMD, RKPD, RKA dan DPA dilakukan secara online. Begitu juga dengan pengelolaan keuangan mulai dari pencairan, pelaksanaan dan pelaporan juga dilakukan secara online," katanya.

Ya. Dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara online itulah terkoneksi ke KPK, kejaksaaan, kepolisian, BPK dan BPKP.

"Dengan penerapan SIPD ini, maka setiap saat KPK, kejaksaan, kepolisian, BPK dan BPKP, misalnya dapat mengakses laporan penggunaan dana yang telah dipertanggungjawabkan dalam tahun anggaran berjalan," katanya.

Misalnya, kata Agusmandar, OPD yang telah melaksanakan anggaran GU tahap I dan dilaporkan ke BPKAD dan telah masuk dalam sistem online, hal itu, katanya, bisa diakses.

Karena itu, ia minta agar seluruh pelaksana program dan pengelola keuangan di setiap OPD bekerja dengan cermat, teliti dan taat aturan menghindari konsekuensi hukum.

Maka dari itu, Agusmandar juga meminta masyarakat memahami aturan baru yang ketat ini. "Dan semua kita harus memahami aturan baru dalam pengelolaan keuangan itu," pintanya.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook