SK dan Gaji Guru PPPK Tunggu APBDP

Kuantan Singingi | Rabu, 29 Juni 2022 - 09:44 WIB

SK dan Gaji Guru PPPK Tunggu APBDP
Dedy Sambudi (ISTIMEWA)

(RIAUPOS.CO) - PEMKAB Kuansing akhirnya membuat keputusan soal penyerahan SK dan gaji kalangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunggu APBD perubahan 2022 disahkan.

Pasalnya, di APBD murni 2022, pemkab tidak menganggarkan pembayaran gaji guru PPPK. Sebab, di awal perekrutan penggajiannya ditanggung pusat.


Perubahan kebijakan dari pusat ke daerah membuat polemik baru. Mereka mempertanyakan soal SK dan gaji yang sudah enam bulan tidak kunjung diterima. Sehingga Pemkab Kuansing terpaksa membuat keputusan untuk menunggu APBD perubahan 2022.

”Setelah pertemuan dengan perwakilan guru-guru PPPK tadi, kita putuskan menunggu APBD perubahan 2022 disahkan. Jika nanti disahkan anggarannya, baru SK dan gaji mereka sekaligus kita bayarkan. Dan kami sudah menjelaskan kondisinya pada kalangan guru yang datang beraudiensi,’’ kata Sekda Kuansing H Dedy Sambudi SKM MKes, Selasa (28/6).

Menurut Dedi Sambudi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan telah menyiapkan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji para guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos dalam rekrutmen. Tapi nyatanya hingga hari ini, Pemkab Kuansing belum ada menerima transfer DAU pusat untuk gaji PPPK yang lolos. Malahan, daerah diminta menyesuaikan dianggaran APBD.

Kuansing sudah mengetuk palu APBD murni 2022 di November 2021 lalu. Kondisi itu tidak mungkin lagi dilakukan pergeseran anggaran. Satu-satunya memasukan anggaran penggajian kalangan guru PPPK itu di APBD perubahan 2022.

‘’Kita komit akan mengusulkannya di APBD perubahan 2022 ke DPRD nanti,’’ ujar Dedy Sambudi.

Dengan jumlah guru PPPK yang lulus 658 orang berdasarkan data dari BKPP Kuansing, memerlukan anggaran yang tidak sedikit, mencapai Rp40 miliar. Karena itu, ia meminta kalangan guru bisa sabar dan mahaminya.

Soal ada guru komite yang lulus jadi PPPK, Dedy Sambudi meminta pada pihak sekolah untuk tetap mengeluarkan gaji mereka hingga SK dan gajinya sudah di terima dan dibayarkan.

Secara tertulis, kebijakan itu, kata Sekda Dedy Sambudi akan disampaikan Disdikpora Kuansing pada pihak sekolah. Sehingga tidak ada pemutusan gaji pada guru komite yang lulus jadi guru PPPK.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook