Perambahan Hutan di Bukit Betabuh Semakin Marak KPH Kewalahan Mengawasi

Kuantan Singingi | Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:15 WIB

Perambahan Hutan di Bukit Betabuh Semakin Marak KPH Kewalahan Mengawasi
ILUSTRASI - Kondisi zona inti HL Bukit Betabuh, 21 Agustus 2017. (ZAMZAMI/ MONGABAY INDONESIA)

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) - Perambahan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) marak dan menjadi-jadi. Kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik hingga Hulu Kuantan di titik hutan Bukit Tabandang habis di jarah.  

Kayu-kayu kualitas unggul yang ada di kawasan itu diambil dan diperjualbelikan oleh para perambah dari luar Kuansing maupun oknum masyarakat yang mengambil kesempatan. Sebagian ada yang mengalihfungsinya menjadi perkebunan sawit.  


Tidak sampai di situ, mereka juga merambah dan mengalih fungsikannya sampai ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di kawasan Batang Lipai Siabu Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan, kawasan HPT di Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi yang marak diperjualbelikan.  

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing Abriman yang ditemui Riau Pos, Jumat (27/1) tak menampiknya. Ia dan personelnya mengaku kewalahan melakukan penegakan hukum di lapangan.  "Kita kewalahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan," ujarnya.  

Ini dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, personel dan anggaran yang tersedia. Di mana saat ini, KPH Kuansing hanya memiliki tiga orang personel Polhut dan anggaran Rp350 juta per tahun. Sementara kebutuhan itu, 12 orang personel Polhut dan Rp10 miliar anggaran per tahun. 

Sementara kawasan hutan di Kuansing yang harus mereka awasi dari aksi perambahan, alih fungsi lahan, illegal loging cukup luas mencapai 120 ribu hektare di luar hutan produksi konversi (HPK) yang sekarang sudah masuk kawasan hutan.  

Kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang bentangannya seluas 42.500 hektare, saat ini diperkirakan hanya tersisa 10.000 hektare. HPT Batang Lipai Siabu yang luas sekitar 12.000 hektare, diperkirakan tidak sampai 5.000 hektare yang tersisa. 

Di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, mereka sempat menangkap dua alat berat Juli 2022 lalu dan menyerahkannya ke Polhut DLHK Riau. Namun kalah di Praperadilan yang dilakukan oleh pemilik alat. 

Padahal, KPH Kuansing susah payah membawa ke luar dua alat itu.  "Itu contohnya kalau kita rutin melakukan penindakan lapangan, dari mana anggarannya. Sekali penyidikan dan penegakan lapangan biayanya tidak sedikit. Sementara anggaran kami tidak memadai," ujarnya. 

Ia bahkan  pernah mengusulkan pada Kementerian KLH untuk penambahan penguatan sarana dan prasarana yang ada, tapi hingga sekarang tidak ada realisasi. 

"Jadi kalau kami diinstruksikan untuk menjaga, mengawasi dan penegakan hukum, pemerintah pusat lewat Kementerian KLHK harus komitmen mendukungnya," tegasnya.  

Ia juga sudah beberapa kali meminta dukungan Dinas DLHK Riau, namun alokasi anggaran pun tidak memadai untuk mengawasi semua daerah kawasan hutan di 12 Kabupaten/kota di Riau.

Ninik Mamak Bahas Penyelamatan  

Menyikapi persoalan perambahan hutan lindung Bukit Tabandang Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan oleh oknum pengusaha kayu  beberapa bulan belakangan, ninik ma­mak serta unsur Kecamatan Hulu Kuantan duduk bersama. 

Acara duduk bersama yang ditaja Polsek Hulu Kuantan melalui program Curhat Jumat Polres Kuansing dilaksanakan di salah satu kedai kopi di Lubuk Ambacang, Jumat (27/1). 

Dalam acara tersebut, Ninik Mamak IV Koto Lubuk Amba­cang bersama tokoh masya­rakat, pemerintahan Desa Lubuk Ambacang, Koto Kombu dan Desa Sampurago membahas pe­nyelamatan hutan lindung Bukit Tabandang dari pembalakan liar. 

Datuk Songgo, Syafrudin sebagai pucuk pimpinan Ninik Mamak IV Koto Lubuk Ambacang kepada Riau Pos menyampaikan, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali untuk mengambil langkah-langkah yang akan ditempuh kemudian hari. 

"Terima kasih kepada Kapolsek Hulu Kuantan yang telah menaja acara ini dalam Curhat Jumat ini. Semoga apa yang menjadi keinginan kita bersama bisa terwujud demi cucu kemanakan kita," katanya. 

Syafrudin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala Desa Koto Kombu, Lubuk Ambacang, Sampurago serta BPD yang telah mendukung program ini.  

"Intinya, pertemuan kita ini untuk kebaikan masyarakat dan cucu kemanakan kita. Kita tidak ingin orang lain yang menikmati hutan kita. Makanya kita mencari solusi bagaimana cara menjaga hutan Bukit Tabandang ini," terangnya. 

Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Johari SH menyambut baik pertemuan tersebut. Menurut Johari pertemuan awal itu sudah menghasil beberapa kebijakan. 

"Tadi sudah disepakati bahwa cucu kemanakan tidak boleh mengambil lahan di Hutan Bukit Tabandang menjelang ada kesepakatan bersama nantinya. Apa yang menjadi kesepakatan bersama ninik mamak, kami akan dukung. Selagi tidak bertentangan dengan hukum," katanya.(gem) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook