TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (25/10) malam. Puluhan drumjeriken berisi minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan tim Polres Kuansing.
"Malam tadi, tim kita berhasil menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Rabu (26/10).
Menurut Kasat, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada satu unit pondok yang diduga sering digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi. Tim pun mendatangi pondok yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
Sesampainya di lokasi, ditemukan satu unit mobil warna biru BM 1187 KE dan satu unit pondok yang kondisi pintunya dalam keadaan terbuka. Tim Sat Reskrim yang mendapat dukungan perangkat desa dan masyarakat, mengambil tindakan penggerebekan.
Hasilnya, di dalam satu unit mobil itu, ditemukan 18 jeriken yang berisikan BBM bersubsidi. Masing-masing, sembilan jeriken isi 32 liter pertalite dan sembilan jeriken isi 32 liter bio solar.
"Ada juga 10 jeriken dalam keadaan kosong dan satu unit mesin penyedot," ujar Linter.
Disekitar mobil itu, menurut Linter ditemukan satu unit tangki modifikasi kapasitas sekitar 200 liter dalam keadaan kosong dan 31 jeriken kosong di depan pondok.
Sementara di dalam pondok, ditemukan tiga buah drum minyak dalam kondisi kosong dan dua buah drum dalam kondisi berisikan solar serta satu buah pompa minyak, satu buah corong minyak warna biru, empat buah selang.
Barang-barang bukti itu, dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sayangnya, tak satu pun pelaku berada dalam pondok dan mobil. Pelaku di duga telah kabur sewaktu polisi ke lokasi. Pasalnya, pondok dan mobil kijang ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Terhadap pelaku, Polres Kuansing, sedang dalam penyelidikan. Mereka bisa disangkakan pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(dac)