(RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing kembali menangkap dua tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) di daerah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (21/5).
Patroli yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Kuansing AKP Hajjarul tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan setiap hari. Dalam patroli tersebut, anggota menemukan satu unit alat betat yang sedang melakukan aktivitas.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada wartawan, Rabu (26/5) menyebutkan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aktivitas PETI baru beberapa jam sebelum anggota tiba di lokasi.
“Awalnya, Kasat Sabhara menemukan aktivitas PETI. Setelah itu, beliau menghubungi Kasat Reskrim untuk meminta bantuan evakuasi barang bukti dan tersangka. Setelah itu, tersangka digelandang ke Polres Kuansing,” kata Kapolres.
Kapolres membeberkan, dua tersangka tersebut masing-masing, AJ (44) dan ZF (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sentajo Raya.
“Kami akan terus melakukan patroli terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Kuansing. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas PETI di daerahnya masing-masing,” kata Kapolres.(kom)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan