KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) -- Bawaslu RI melaunching indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Selasa (25/2) di Jakarta. Kegiatan launching IKP Pilkada 2020 dibuka langsung Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'aruf Amin di Redtop Hotel Jakarta. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuantan Singingi, Teddy Niswansyah, SIKom yang menghadiri launching IKP Pilkada 2020 mengungkapkan, Kabupaten Kuantan Singingi menempati urutan ke-10 tertinggi indeks kerawanan Pilkada tahun 2020 untuk tingkat kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
"Kuansing masuk 10 besar indeks kerawanan Pilkada 2020 untuk tingkat kabupaten/kota di Pulau Sumatera, sedangkan pada tingkat Provinsi Riau, Kuansing tertinggi pertama," ujarnya. Kuansing mengumpulkan skor 57,02 berada pada level 5. Artinya berada pada tingkat kerawanan tinggi. Hasil IKP Pilkada 2020 tersebut, bukan penilaian terhadap hasil penyelenggaraan Pilkada namun untuk proteksi dini terhadap kerawanan yang dapat muncul di Pilkada 2020. IKP Pilkada 2020 ini akan mempengaruhi, program, strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada di Kuansing kedepan.
"Bawaslu Kuansing mengajak semua pihak, Pemda, legislatif, kepolisian, kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, stakeholder dan segenap masyarakat untuk menyukseskan dan mengawal Pilkada 2020 di Kuansing," ujar Teddy. Sementara itu dalam ekspose IKP yang disampaikan anggota Bawaslu RI, M Afifudin STh I MSi menyebutkan, IKP Pilkada 2020 disusun dalam beberapa tahapan dari bulan Oktober tahun 2019 sampai dengan Februari 2020. Terdapat empat dimensi dalam penyusunan IKP Pilkada 2020, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu bebas adil, dimensi kontestasi dan dimensi partisipasi politik.
Kemudian, IKP Pilkada 2020 memiliki empat manfaat secara strategis meliputi pertama, penguatan kerangka kebijakan fungsi dan strategi pengawasan dengan Bawaslu sebagai lembaga inisiator untuk meningkatkan kualitas kerja sama dan koordinasi antara para pemangku kepentingan Pemilu. Lembaga pemerintah, dan badan negara independen.
Kedua, penguatan organisasi masyarakat sipil, antara lain perguruan tinggi; lembaga swadaya masyarakat dan/atau organisasi masyarakat sipil; organisasi kepemudaan; organisasi keagamaan; lembaga nirlaba dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam memantapkan keterlibatan pencegahan dan pengurangan tingkat kerawanan Pemilu.
Ketiga adalah berorientasi kebijakan lembaga internasional karena konseptual IKP Pilkada 2020 dan analisisnya mengacu pada konsep "Keadilan Pemilu" dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) dan rekomendasi United Nations Development Programme (UNDP). Keempat, pemetaan potensi kerawanan Pilkada untuk merumuskan strategi pencegahan menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2020.(fiz)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Kuansing